Ymy plend
m
Irrodhatus Salamah
Selasa, 18 April 2017
Kamis, 11 Juni 2015
Balance Scorecard - Pengertian Definisi
Pengertian Definisi Balance
Scorecard- Pada
awalnya, Balanced Scorecard diciptakan untuk mengatasi problem tentang
kelemahan sistem pengukuran kinerja eksekutif yang hanya berfokus pada
perspektif keuangan saja dan cenderung mengabaikan perspektif non keuangan.
Menurut Kaplan dan Norton (1996), menyimpulkan bahwa hasil studinya tersebut
untuk mengukur kinerja eksekutif di masa depan diperlukan ukuran komprehensif
yang mencakup empat perspektif yaitu perspektif keuangan, pelanggan/konsumen,
proses internal bisnis, serta pembelajaran dan pertumbuhan.
Balanced Scorecard terdiri dari dua kata yaitu balanced dan scorecard. Scorecard artinya kartu skor, maksudnya adalah kartu skor yang akan digunakan untuk merencanakan skor yang diwujudkan di masa yang akan datang, sedangkan balanced artinya berimbang, maksudnya adalah untuk mengukur kinerja seseorang diukur secara berimbang dari dua perspektif yaitu keuangan dan non keuangan, jangka pendek dan jangka panjang, intern dan ekstern (Mulyadi, 2005).
Balanced Scorecard yang baik harus memenuhi beberapa kriteria yaitu:
1. Dapat mendefinisikan tujuan strategi jangka panjang dari masing-masing perspektif (outcomes) dan mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut (performance driver)
2. Setiap ukuran kinerja harus merupakan elemen dalam suatu hubungan sebab akibat (cause and effect relationship)
3. Terkait dengan keuangan, artinya strategi perbaikan seperti peningkatan kualitas, pemenuhan kepuasan pelanggan, atau inovasi yang dilakukan harus berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Langkah-langkah Balanced Scorecard meliputi empat proses manajemen baru. Pendekatan ini mengkombinasikan antara tujuan strategi jangka panjang dengan peristiwa jangka pendek. Keempat proses tersebut menurut (Kaplan dan Norton, 1996) adalah :
a) Menterjemahkan visi, misi dan strategi perusahaan
Untuk menentukan ukuran kinerja, visi organisasi dijabarkan dalam tujuan dan sasaran. Visi adalah gambaran kondisi yang akan diwujudkan oleh perusahaan di masa datang. Tujuan juga menjadi salah satu landasan bagi perumusan strategi untuk mewujudkannya. Dalam proses perencanaan strategik, tujuan ini kemudian dijabarkan dalam sasaran strategik dengan ukuran pencapaiannya.
b) Mengkomunikasikan dan mengaitkan berbagai tujuan dan ukuran strategis balanced scorecard. Dapat dilakukan dengan cara memperlihatkan kepada tiap karyawan apa yang dilakukan perusahaan untuk mencapai apa yang menjadi keinginan para pemegang saham dan konsumen. Hal ini bertujuan untuk mencapai kinerja karyawan yang baik.
c) Merencanakan, menetapkan sasaran, menyelaraskan berbagai inisiatif rencana bisnis memungkinkan organisasi mengintegrasikan antara rencana bisnis dan rencana keuangan mereka. Balanced scorecard sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya dan mengatur mana yang lebih penting untuk diprioritaskan, akan menggerakkan kearah tujuan jangka panjang perusahaan secara menyeluruh.
d) Meningkatkan Umpan balik dan pembelajaran strategis
Proses keempat ini akan memberikan strategis learning kepada perusahaan. Dengan balanced scorecard sebagai pusat sistem perusahaan, maka perusahaan melakukan monitoring terhadap apa yang telah dihasilkan perusahaan dalam jangka pendek.
Balanced Scorecard terdiri dari dua kata yaitu balanced dan scorecard. Scorecard artinya kartu skor, maksudnya adalah kartu skor yang akan digunakan untuk merencanakan skor yang diwujudkan di masa yang akan datang, sedangkan balanced artinya berimbang, maksudnya adalah untuk mengukur kinerja seseorang diukur secara berimbang dari dua perspektif yaitu keuangan dan non keuangan, jangka pendek dan jangka panjang, intern dan ekstern (Mulyadi, 2005).
Balanced Scorecard yang baik harus memenuhi beberapa kriteria yaitu:
1. Dapat mendefinisikan tujuan strategi jangka panjang dari masing-masing perspektif (outcomes) dan mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut (performance driver)
2. Setiap ukuran kinerja harus merupakan elemen dalam suatu hubungan sebab akibat (cause and effect relationship)
3. Terkait dengan keuangan, artinya strategi perbaikan seperti peningkatan kualitas, pemenuhan kepuasan pelanggan, atau inovasi yang dilakukan harus berdampak pada peningkatan pendapatan perusahaan.
Langkah-langkah Balanced Scorecard meliputi empat proses manajemen baru. Pendekatan ini mengkombinasikan antara tujuan strategi jangka panjang dengan peristiwa jangka pendek. Keempat proses tersebut menurut (Kaplan dan Norton, 1996) adalah :
a) Menterjemahkan visi, misi dan strategi perusahaan
Untuk menentukan ukuran kinerja, visi organisasi dijabarkan dalam tujuan dan sasaran. Visi adalah gambaran kondisi yang akan diwujudkan oleh perusahaan di masa datang. Tujuan juga menjadi salah satu landasan bagi perumusan strategi untuk mewujudkannya. Dalam proses perencanaan strategik, tujuan ini kemudian dijabarkan dalam sasaran strategik dengan ukuran pencapaiannya.
b) Mengkomunikasikan dan mengaitkan berbagai tujuan dan ukuran strategis balanced scorecard. Dapat dilakukan dengan cara memperlihatkan kepada tiap karyawan apa yang dilakukan perusahaan untuk mencapai apa yang menjadi keinginan para pemegang saham dan konsumen. Hal ini bertujuan untuk mencapai kinerja karyawan yang baik.
c) Merencanakan, menetapkan sasaran, menyelaraskan berbagai inisiatif rencana bisnis memungkinkan organisasi mengintegrasikan antara rencana bisnis dan rencana keuangan mereka. Balanced scorecard sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya dan mengatur mana yang lebih penting untuk diprioritaskan, akan menggerakkan kearah tujuan jangka panjang perusahaan secara menyeluruh.
d) Meningkatkan Umpan balik dan pembelajaran strategis
Proses keempat ini akan memberikan strategis learning kepada perusahaan. Dengan balanced scorecard sebagai pusat sistem perusahaan, maka perusahaan melakukan monitoring terhadap apa yang telah dihasilkan perusahaan dalam jangka pendek.
skripsi
Nama:
Irrodhatus Salamahh
Nim: 133311035
Prodi: Kependidikan Islam
Tugas KTI
Judul Skripsi :
Nim: 133311035
Prodi: Kependidikan Islam
Tugas KTI
Judul Skripsi :
1.judul: Peran Kepala
Madrasah Dalam Manajemen Pendidikan Islam
Penulis : Marohah
2. Judul : Setrategi Kepala sekolah dalam peningkatan mutu tenaga kependidikan
di SDI Hidayatullah Semarang.
Penulis: Azimatul Ulya.
di SDI Hidayatullah Semarang.
Penulis: Azimatul Ulya.
3.judul: Penerapan Manajemen Budaya Sekolah
Islami di SD Islam Sultang Agung 04 Semarang
Penulis: Usfuriyah
Dari ketiga skripsi di atas saya
lebih tertarik pada judul skripsi nomer 2 yang berjudul “Strategi Kepala
Sekolah dalam Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik di SDI hidayatullah Semarang”.Penulis: Usfuriyah
Alasan saya mengambil judul skripsi tersebut adalah saya ingin mengetahui bagaimana atau setrategi apa yang di lakukan oleh seorang kepala sekolah dalam mengatur sekolahan yang di pegang.
Dari penulisan skripsi tersebut menjelaskan bahwa pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriaman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif dan mahir.
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan pengajaran dan latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang.
Arah kebajikan peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan dilaksanakan melalui antara lain penyediaan fasilitas layanan pendidikan berupa pembangunan unit sekolah baru., penambahan ruang kelas dan penyediaan fasilitas pendukungnya, penyediaan berbagi pendidikan alternatife bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, serta penyediaannya berbagai beasiswa dan bantuan dana operasional sekolah yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Upaya memperbaiki tingkat pendidikan penduduk telah dilakukan melalui program wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun, selain itu upaya peningkatan mutu tenaga pendidik (guru) juga diperhatikan. Karena pada dewasa ini masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan mutu tenaga pendidik. Dan mutu tenaga pendidik juga menjadi salah satu unsur yang menentukan munculnya generasi muda yang berprestasi dapat dikatakan tinggi rendahnya mutu sekolah juga dilihat dari tinggi rendahnya mutu tenaga pendidik (guru).
Kualifikasi atas kualitas tenaga pendidik (guru) perlu di tingkatkan lagimenyingkat tenaga pendidik adalah salah satu kompenen yang sangat penting yang ikut berperan dalam pembentukan sumberdaya manusia disbanding pembangunan. Oleh karena itu pendidik harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.
Rumusan masalah
1. Bagaiman kondisi mutu tenaga pendidik di SDI Hidayatullah Semarang?
2. Bagaimana setrategi kepala sekolah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik di SDI Hidayatullah Semarang?
1. Bagaiman kondisi mutu tenaga pendidik di SDI Hidayatullah Semarang?
2. Bagaimana setrategi kepala sekolah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik di SDI Hidayatullah Semarang?
AS SUNNAH SEBAGAI SUMBER HOKUM SEKUNDER
AS
SUNNAH SEBAGAI SUMBER HOKUM SEKUNDER
A.AT TA’RIF(PENGERTIAN)
As-sunnah
secara etimologi berarti kebiasaan, baik ber nilai positif atau negatif.
Sebagai mana sabda Nabi;
من
سن سنة حسنة فله أجرها وأجرمن عمل بها , و من سن سنة سيئة فعليه وزرها و وزرمن عمل
بها إلى يوم القيا مة
“Barangsiapa
yang berjalan di jalan kebaikan, maka ia akan mendapat pahala dan pahalanya
orang yang melakukan perjalanan baik itu hingga hari kiamat. Dan
barangsiapa yang berjalan dijalan keburukan, maka ia akan mendapat dosa
dan dosanya orang yang melakukan perjalanan buruk itu hingga hari kiamat “.
Imam Al kasa’iy berkomentar bahwa as-sunnah secara
lughowiyyah berma’na ad dawam(selamanya, terus menerus).[1]
سننت
الما ً إذا واليت في
صبه
Sedang dalam al qur’an sendiri telah
menyinggungnya bahwa as sunnah diartikan sebagai kebiasaan umat atau nabi –nabi
terdahulu dan ketetapan Allah yang tidak mungkin mengalami perubahan.[2]
Allah berfirman;
Sedangkan secara terminologis, menurut ushuliyyin sunnah di
definisikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi berupa dalil
selain al-Qur’an, baik berupa ucapan, tindakan, ketetapannya, dan hammiyyahnya.
Dalam pengertian as-sunnah secara terminologisnya ini, penulis hanya
menampilkan dari kalangan ushuliyyin saja, mengingat adanya tolak belakang
dengan apa yang di maksudkan dengan kajian tentang ilmu ushul fiqih ini.
B.KLASIFIKASI AS SUNNAH
Ditinjau
dari segi maddah(bahan) atau urgensinya as sunnah terbagi menjadi 4 macam
ya’ni,Qouliyyah, Fi’liyyah, Taqririyyah, dan Hammiyyah.
1.Sunnah Qauliyah (Sunnah yang
bangsa ucapan), yaitu Hadits-Hadits atau berita-berita yang diucapkan
Rasulullah SAW dalam berbagai topik, tujuan dan dalam keadaan yang berlainan,
seperti sabda Nabi:إنماالأعمال بالنيات ... (Semua perbuatan tergantung pada
niatnya)
2.Sunnah Fi’liyah (Sunnah yang
bangsa perbuatan Rasulullah SAW), seperti perbuatan Rasulullah dalam melaksanakan
shalat lima waktu, ibadah haji, zakat dan ibadah-ibdah lainnya dalam segala
bentuk dan rukunnya.
3.Sunnah Taqririyah (ketetapan /
pengakuan Rasulullah SAW terhadap segala ucapan atau perbuatan para
sahabatnya), seperti Hadits tentang Mu’adz bin Jabal yang diutus Rasulullah SAW
ke negeri Yaman. Rasulullah SAW bertanya: ”Dengan apa kamu akan memutuskan
suatu perkara (terhadap kaum di negeri Yaman) ? ”. Mu’adz menjawab:
Dengan Kitabullah (Al Qur’an), jika saya tidak mendapatkan, dengan Sunnah Rasul,
jika tidak mendapatkan juga, maka berijtihad sesuai dengan pendapatku”.
Rasulullah SAW menyetujui pendapat Mu’adz bin Jabal ini dengan sabdanya : ”
Segala puji bagi Allah yang telah memberi Taufiq kepada utusan-Nya sesuai
dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya Ridlo’i”. Kemudian Hadits ini yang menjadi
dasar kuat, bahwa Assunnah atau Al Hadits dapat menjadi sumber hukum Islam
otentik ke dua setelah Al Qur’an dengan segala fungsi dan kedudukannya.
3.Sunnah Hammiyah, yaitu keinginan
Nabi Muhammad SAW untuk melakukan suatu hal, seperti keinginan untuk berpuasa
pada tanggal 9 Muharrom.
Ditinjau dari
kuantitas periwayatannya, as sunnah menurut hanafiyyin terbagi menjadi 3
macam, yaitu sunnah mutawattiroh, masyhuroh(mustafidhah), dan sunnah ahad.
Sedangkan mayoritas ‘ulama’ ‘ushuliyyin membagi menjadi 2 macam, yaitu
sunnah mutawattiroh dan sunnah ahad.
Ditinjau dari
segi kualitas hadisnya, as-sunnah terbagi menjadi 3 macam, ya’ni berupa shohih,
hasan, dan dho’if. Ditinjau dari segi redaksinya, terbagi menjadi 2 jenis,
yaitu hadis qudsy dan hadis nabawy[5]. Ditinjau dari sumbernya, terbagi menjadi 3 macam,
ya’ni hadis marfu’(khabar), mauquf(atsar), dan maqthu’. Ditinjau dari segi
diterima dan tidaknya, berupa hadis maqbul dan mardud.
Dalam
kajian pembahasan tentang klasifikasi dan pembagian macam macam as-sunnah ini,
penulis tidak mengungkapkan secara mendetail dan spesifik, namun hanya secara
garis besarnya saja, untuk lebih lanjutnya lihat ilmu mustholah al-hadis, yang
memang ilmu tersebut mencakup ruang lingkup pembahasan tersebut.
C.KEHUJJAHAN AS SUNNAH
1.Dasar al-Qur’an
Allah berfirman;
"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah dan Rasul".(QS.An-Nisa:59)
Mengembalikan kepada Allah, menurut Imam Saukani, adalah mengembalikan kepada Al-Quran, sedangan mengembalikan kepada Rasul adalah mengembalikan kepada Sunah Rasul.
Imam Syafii berkata:" bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi mengikat bagi kita. Dan setiap orang yang bersebrangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, dan Allah telah mengancam orang yang durhaka kepada Rasul-Nya. Maka dari sini dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang".
Mengembalikan kepada Allah, menurut Imam Saukani, adalah mengembalikan kepada Al-Quran, sedangan mengembalikan kepada Rasul adalah mengembalikan kepada Sunah Rasul.
Imam Syafii berkata:" bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi mengikat bagi kita. Dan setiap orang yang bersebrangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, dan Allah telah mengancam orang yang durhaka kepada Rasul-Nya. Maka dari sini dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang".
2.Dasar as-sunnah
Berdasarkan hadis mu’adz bin jabal as-sunnah atau Al Hadits dapat menjadi stmber hukum Islam otentik ke dua setelah Al Qur’an dengan segala fungsi dan kedudukannya.
Berdasarkan hadis mu’adz bin jabal as-sunnah atau Al Hadits dapat menjadi stmber hukum Islam otentik ke dua setelah Al Qur’an dengan segala fungsi dan kedudukannya.
Nabi Muhammad
saw. ketika khutbah wada' (haji perpisahan) bersabda:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا إن تمسكتم
بهما كتا ب الله و سنتي[6]
''Aku tinggalkan untukmu dua perkara,
seandainya kau berpegang teguh dengan keduanya maka kamu semua tidak akan
tersesat selamanya , yaitu Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya". (HR. Malik Bin
Anas)
Hadis Nabi
saw:
"ingatlah
sesungguhnya aku telah diberi Al-Quran dan yang menyrupainya bersamanya,
hati-hatilah, hampir saja lelaki yang kekenyangan di atas permadaninya
berakata: Atas kamu Al-Quran ini(saja), maka apa yang kau dapati di dalamnya
halal maka halalkanlah, dan apa yang kau dapati haram maka haramkanlah.
Ingatlah, sesungguhnya apa yang diharamkan Rasul sama denga apa yang diharamkan
oleh Allah".(HR.At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Imam Khutobiy berkomentar tentang hadis ini, bahwa yang dimaksud sesuatu yang menyerupai Al-Quran adalah As-Sunah, dan Rasulullah mengingatkan kita untuk berhati-hati agar tidak menentang hukum yang ada di dalam Sunah akan tetapi tidak ada di dalam Al-Quran, karena keduanya sama-sama wahyu dari Allah. Lelaki kekenyangan di atas permadani adalah simbol orang bodoh akibat terbisa kekenyangan atau disibukan dengan hidup berlebihan dan tidak mau keluar menuntut ilmu karena selalu sibuk diatas permadaninya, sehingga berkata: hukum hanya ada di Al-Kitab, dan meninggalkan As-Sunah. Imam Khutobiy mengambil contoh sekte Khowarij dan Rofidoh sebagai ahli bid'ah yang beramal hanya dengan Al-Quran dan meninggalkan As-Sunah.
Mengingat sangat pentingnya As-Sunah, Rasulullah memerintahkan agar berpegang teguh dengan As-Sunah, dengan perumpamaan menggigitnya dengan gigi geraham dan orang yang menolaknya adalah menolak masuk surga:
"Ambilah Sunahku dan Sunah Khulafaurrosidiin yang selalu mendapat hidayah setelahku, berpeganglah dengannya dan gigitalah dengan gigi geraham".(HR.Abu Dawud)
Imam Khutobiy berkomentar tentang hadis ini, bahwa yang dimaksud sesuatu yang menyerupai Al-Quran adalah As-Sunah, dan Rasulullah mengingatkan kita untuk berhati-hati agar tidak menentang hukum yang ada di dalam Sunah akan tetapi tidak ada di dalam Al-Quran, karena keduanya sama-sama wahyu dari Allah. Lelaki kekenyangan di atas permadani adalah simbol orang bodoh akibat terbisa kekenyangan atau disibukan dengan hidup berlebihan dan tidak mau keluar menuntut ilmu karena selalu sibuk diatas permadaninya, sehingga berkata: hukum hanya ada di Al-Kitab, dan meninggalkan As-Sunah. Imam Khutobiy mengambil contoh sekte Khowarij dan Rofidoh sebagai ahli bid'ah yang beramal hanya dengan Al-Quran dan meninggalkan As-Sunah.
Mengingat sangat pentingnya As-Sunah, Rasulullah memerintahkan agar berpegang teguh dengan As-Sunah, dengan perumpamaan menggigitnya dengan gigi geraham dan orang yang menolaknya adalah menolak masuk surga:
"Ambilah Sunahku dan Sunah Khulafaurrosidiin yang selalu mendapat hidayah setelahku, berpeganglah dengannya dan gigitalah dengan gigi geraham".(HR.Abu Dawud)
3.dasar keimanan
Dasar keimanan
ini sebagai konsekuensi pengakuan umat islam terhadap Nabi Muhammad saw sebagai
Nabi dan Rosulullah dalam setiap mereka menjalankan aqidah, syari’ah, dan
akhlak, yang mengharuskan mengikuti segala petunjuknya baik itu redaksinya
langsung dari Allah ataupun yang disusun sendiri olehnya[7]. Hal ini sudah dijelaskan
dalam firmanNya;
وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى[8]
Dalam ayat
tersebut bisa di ambil kesimpulan bahwa as-sunnah/hadis juga termasuk dalam
bagian dari wahyu, mengingat adanya kaidah ushul “al ‘ibroh bi ‘umumi
al-lafdzi la bi khususi as-sabab”(ungkapan itu menurut umumnya lafal bukan
pada umumnya sabab)[9].
4.Dasar ijma’ shahaby
Para shahabat
sepakat bahwa umat islam wajib mengikuti as-sunnah, baik pada sat Nabi masih
hidup ataupun sudah wafat. Para shahabat mematuhi segala perintahnya dan
menjauhi segala laranganya baik itu hokum yang di tetapkan oleh wahyu ataupun
yang ia tetapkan sendiri.[10]
5.Dasar hokum nash al-Qur’an yang
mujmal yang perlu penjelas s-sunnah
Hokum nash
al-Qur’an yang mujmal yang perlu penjelas s-sunnah seperti ibadah wajib shalat,
haji, dan lain sebagainya.
Jika as-sunnah yang
menjelaskan hokum tersebut tidak di jadikan sebagi hujjah maka sudah barang
tentu tidak akan dapat menjalankan sebagai mana mestinya apa hokum yang di
perintahkan oleh al-Qur’an[11].
D.KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS SUNNAH
TERHADAP AL-QUR’AN
Hubungan As-Sunah
kepada Al-Quran dari segi kedudukannya sebagai hujah dan sumber untuk menggali
hukum, adalah sumber kedua setelah Al-Quran. Hal ini dikarnakan Al-Quran pasti
sohih dari segi riwayat (maqtu' bih) sedangkan As-Sunah sebagian pasti sohih
dan sebagian tidak (madznunah), As-Sunah adalah penjelasan (al-bayan)
dari Al-Quran, maka yang diberi penjelasan (Al-Quran) harus didahulukan.
Allah berfirman:
“Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS.An-Nahl:44)
Di dalam ayat ini, Nabi Muhammad dengan Sunahnya adalah sebagi pemberi penjelasan isi Al-Quran, hal ini menunjukan kewajiban untuk mengamalkan Sunah Nabi. Jika tidak, maka kita tidak munkin mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalam Al-Quran tersebut.
Dengan berlandaskan bahwa al-Qur’an berstatus qoth’iy(ijmaly dan tafsily) dan as-sunnah berstatus qoth’iy secara ijmaly dan dzonny secara tafsily serta kedudukan al-Qur’an sebagai mubayyan dan as-sunnah sebagai bayan maka al-Qur’an harus di dahulukan dari pada as-sunnah dan kedudukannya tidak sama sekalipun imam syafi’iy berargument bahwa yang shohih berkedudukan sama.[12]
Memperhatikan betapa pentingnya As-Sunah, Imam Auza'i berkata:" Al-Quran itu lebih membutuhkan As-Sunah dibanding As-Sunah terhadap Al-Kitab".
“Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS.An-Nahl:44)
Di dalam ayat ini, Nabi Muhammad dengan Sunahnya adalah sebagi pemberi penjelasan isi Al-Quran, hal ini menunjukan kewajiban untuk mengamalkan Sunah Nabi. Jika tidak, maka kita tidak munkin mengamalkan perintah-perintah yang ada di dalam Al-Quran tersebut.
Dengan berlandaskan bahwa al-Qur’an berstatus qoth’iy(ijmaly dan tafsily) dan as-sunnah berstatus qoth’iy secara ijmaly dan dzonny secara tafsily serta kedudukan al-Qur’an sebagai mubayyan dan as-sunnah sebagai bayan maka al-Qur’an harus di dahulukan dari pada as-sunnah dan kedudukannya tidak sama sekalipun imam syafi’iy berargument bahwa yang shohih berkedudukan sama.[12]
Memperhatikan betapa pentingnya As-Sunah, Imam Auza'i berkata:" Al-Quran itu lebih membutuhkan As-Sunah dibanding As-Sunah terhadap Al-Kitab".
Sunnah merupakan
salah satu sumber ajaran islam yang menduduki sangat signifikan terkait dengan
al qur’an, baik secara struktural(sebagai
sumber hokum kedua) maupun fungsional ya’ni sebagai berikut;
1.Penguat(ta’kidy) dan
penetap(taqriry) al-Qur’an
As-Sunah
sebagai penguat dan penetap hukum yang telah ada di dalam
Al-Quran, maka dengan ini hukum tersebut memiliki dua sumber dan
dua dalil; dalil Al-Quran dan dalil penguat, As-Sunah. Hukum-hukum tersebut
Seperti perintah untuk melaksanakan sholat, menunaikan zakat, puasa
Romadhon, haji ke Baitullah, berbuat baik terhadap perempuan, larangan
menyekutukan Allah (syirik), bersaksi palsu, durhaka kepada kedua orang tua,
membunuh tanpa alasan yang benar, dan perintah ataupun larangan yang lain
di dalam Al-Quran dan dikuatkan oleh As-Sunah. Yang kedunya digunakan sebagai
dalil.
2.Penjelas(bayan tafsiry) al-Qur’an
Terkait dengan
hal ini terbagi menjadi 4 bagian, ya’ni as-Sunah sebagai perinci (mufasilah)
dari dalil yang masih global (mujmal) dari Al-Quran, sebagi pentafsir
(mufasiroh) dari dalil yang masih samar (mubham), sebagi pemberi batas
(muqoyidah) dari dalil yang masih mutlaq, memberi penghususan
(mukhosisoh) dari dalil yang masih umum('am) dari Al-Quran. Dalam buku
ilmu ushul fiqih karangan Drs. Muhammad ma’shum zein, beliau menambahi dengan taudhih
al musykil (menjelaskan ayat al-Qur’an yang masih rumit).
3.Penjelas ayat-ayat nasikh
mansukh.
Bayan Nasakh
adalah dalil yang membatalkan pengamalan dengan sesesuatu hukum syara’ sebab
adanya dalil setelahnya.
As sunnah
sebagai penjelasan terhadap ayat –ayat al-Qur’an yang merevisi dan direvisi
seperti pada firman Allah, “diwajibkan atas kalian, apabila seorang diantara
kalian kedatangan(tanda-tanda) kematian, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf. (Ini adalah)
kewajiban atas orang- orang yang bertaqwa”(QS. Al –Baqoroh: 180).ayat ini
direvisi dengan ayat-ayat mawarits, hanya saja revisi tersebut diketahui dari
penjelasan as-sunnah.
4.Menetapkan hokum baru
yang belum pernah disebutkan dalam al-Qur’an(bayan tasyri’dan ziyadah)
As-Sunah sebagi
dalil independen (mustaqil) di dalam menetapkan hokum yang hakikatnya tidak ada
dalam al-Qur’an, melalui 3 jalan yaitu, ilhaq, qiyas, dan
isthinbath(ijtihad).[13]
Didalam As-Sunah terdapat dalil berbentuk perintah dan larangan, tanpa ada di dalam Al-Quran, sehingga hukum ditetapkan berdasarkan As-Sunah, bukan Al-Quran. Di dalam bentuk perintah, seperti kewajiban zakat fitrah, menolong orang yang dianiaya adapun di dalam bentuk larangan, seperti hukum dilarangnya bagi suami untuk berpoligami dengan mengumpulkan perempuan bersama bibik perempuan tersebut (bibi dari pihak ayah atau ibu), hukum haramnya bersetubuh di siang hari bulan Romadhon, hukum haramnya memakan daging binatang buas yang bertaring, hadits yang menerangkan tentang hukuman rajam bagi zina mukhshan, keharaman memakai sutra dan emas bagi laki- laki, dan lain sebagainya[14]dll.
Imam Syafii menyatakan, "Apabila As-Sunah adalah tambahan Al-Quran, maka As-Sunah mengikuti dan kembali kepada AlQuran dan masuk di bawah dasar-dasar umum syariat Al-Quran. Ijtihad hukum Rosulullah berpangkal pada Al-Quran dan ruh syariat. Dengan ini, maka tidak mungkin akan terjadi pertentangan dan perselisihan antara Al-Quran dan As-Sunah."
Imam Syaukani dan Imam Syafii menyatakan, "Pengingkaran terhadap Sunah berkonsekwensi sangat bahaya di dalam agama, dan membuat kita tidak faham sholat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lain yang masih global dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh Sunah. Kecuali dengan perkiraan bahasa saja. Dengan sebab ini, gugurlah sholat, zakat, hal yang telah diketahui turun-temurun oleh semua orang wajibnya. Hingga mengetahui hal tersebut adalah pengetahuan pokok dalam agama. Orang yang mengingkari Sunah tidak ada arti apa-apa di dalam Islam".
Didalam As-Sunah terdapat dalil berbentuk perintah dan larangan, tanpa ada di dalam Al-Quran, sehingga hukum ditetapkan berdasarkan As-Sunah, bukan Al-Quran. Di dalam bentuk perintah, seperti kewajiban zakat fitrah, menolong orang yang dianiaya adapun di dalam bentuk larangan, seperti hukum dilarangnya bagi suami untuk berpoligami dengan mengumpulkan perempuan bersama bibik perempuan tersebut (bibi dari pihak ayah atau ibu), hukum haramnya bersetubuh di siang hari bulan Romadhon, hukum haramnya memakan daging binatang buas yang bertaring, hadits yang menerangkan tentang hukuman rajam bagi zina mukhshan, keharaman memakai sutra dan emas bagi laki- laki, dan lain sebagainya[14]dll.
Imam Syafii menyatakan, "Apabila As-Sunah adalah tambahan Al-Quran, maka As-Sunah mengikuti dan kembali kepada AlQuran dan masuk di bawah dasar-dasar umum syariat Al-Quran. Ijtihad hukum Rosulullah berpangkal pada Al-Quran dan ruh syariat. Dengan ini, maka tidak mungkin akan terjadi pertentangan dan perselisihan antara Al-Quran dan As-Sunah."
Imam Syaukani dan Imam Syafii menyatakan, "Pengingkaran terhadap Sunah berkonsekwensi sangat bahaya di dalam agama, dan membuat kita tidak faham sholat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lain yang masih global dalam Al-Quran yang dijelaskan oleh Sunah. Kecuali dengan perkiraan bahasa saja. Dengan sebab ini, gugurlah sholat, zakat, hal yang telah diketahui turun-temurun oleh semua orang wajibnya. Hingga mengetahui hal tersebut adalah pengetahuan pokok dalam agama. Orang yang mengingkari Sunah tidak ada arti apa-apa di dalam Islam".
Walaupun as-sunnah
dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Quran,
namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan meligitimasi bahwa
keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam sari'at Islam[15].
Langganan:
Postingan (Atom)